Anak perempuan inisial Al (12) membunuh ibu kandungnya berinisial F (42) di rumahnya di Kota Medan. Kasus tersebut, telah masuk ke persidangan anak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa menuntut 8 bulan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung.
"Iya sudah masuk tahap tuntutan," ucap Valentino kepada detikSumut saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Valentino mengatakan, jaksa menuntut perawatan terhadap terdakwa Al berupa pendampingan dan intervensi psikologi dari lembaga kesejahteraan sosial selama 8 bulan oleh Bapas.
"Menuntut, perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pendampingan dan pembimbing oleh Bapas," ujar Valentino.
Lebih lanjut, Valentino juga mengutarakan hal - hal yang menjadi dasar tuntutan baik meringankan dan memberatkannya.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Al mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Meringankan, Al mengakui perbuatanya dan menyesalinya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia 12 tahun, akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu anak marah membuat mental anak tertekan," lanjutnya.
"Anak sudah terpengaruh game roblox dan sering menonton film detective conan sehingga membuat membuat anak ingin meniru film dan game tersebut, lalu terakhir yakni konflik antara ibu dan ayahnya membuat mental anak rusak dikarenakan kodisi kepribadian anak yang masih labil," jelas Valentino.
Menurut jaksa, perbuatan anak tersebut telah memenuhi Psl 458 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2023 Jo. UU RI No. 11 tahun 2012.
Kasus ini berawal, ketika nyawa wanita berinisial F (42) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), hilang di tangan anaknya sendiri, AI (12). Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka sendiri.
Kejadian itu terjadi, pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 04.00 WIB. Pagi itu pun menjadi mencekam F tewas dengan 26 luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa berdarah ini menarik perhatian publik karena usia terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Di dalam rumah tersebut, ada suami korban, pelaku dan kakaknya. Pada saat kejadian, suami korban tidur di kamar lantai 2, sedangkan korban dan dua anak mereka, termasuk pelaku berada di kamar lantai 1.
AI merupakan anak bungsu korban F. AI saat ini bersekolah di salah satu sekolah di Kota Medan dan duduk di kelas 6 SD.
(afb/afb)
