Polisi menangkap dua orang pemulung yang mencuri laptop saat ditinggal pemiliknya salat di salah satu toko CCTV, Jalan Juanda, Medan. Laptop hasil curian itu dijual dan sebagian uangnya dipakai main judi.
"Uang yang mereka dapatkan Rp 700 ribu, masing-masing Rp 250 ribu, sisanya untuk main judi dan narkoba," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Selasa (2/6/2026).
Dijelaskan Iptu Poltak aksi pencurian itu terjadi Rabu (29/5) siang. Sedangkan kedua pelaku yakni Sevendro Hutagaol (29) dan Jefri Ronaldo Nainggolan (31) ditangkap di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, Senin (1/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Poltak, kedua pelaku bukanlah pemain baru dan pernah dihukum di kasus pencurian. "Iya (keduanya pemulung), para pelaku memang sudah residivis," tuturnya.
Poltak mengatakan saat kejadian itu korban Andro (38) tengah pergi salat dan meninggalkan laptopnya. Para pelaku yang melihat korban pergi, dengan cepat bergerak mengambil laptop korban.
Lalu, para pelaku pergi membawa kabur laptop itu dengan menaiki becak yang dibawa keduanya. Setelah selesai salat, korban terkejut melihat laptopnya sudah tidak berada di meja.
Saat dicek di CCTV, laptopnya itu ternyata telah dicuri oleh dua orang pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki kasus itu usai menerima laporan korban. Belakangan, petugas kepolisian mengetahui soal keberadaan para pelaku dan menangkapnya.
"Pada saat di TKP, tim melihat pelaku sedang berada di warung kelontong. Lalu, tim berupaya mengamankan kedua pelaku," jelasnya.
Tambunan menyebut saat proses penangkapan itu, pelaku Sevendro melarikan diri hingga terpaksa ditembak petugas kepolisian di bagian kaki. Lalu, uang hasil penjualan itu dibagi para pelaku masing-masing Rp 250 ribu dan sisanya digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba.
Poltak mengatakan para pelaku ini merupakan residivis. Pelaku Jefri merupakan residivis yang pernah dipenjara di kasus narkoba pada tahun 2013 dan kasus pencurian motor pada 2020.
Sementara pelaku Sevendro pernah ditahan dalam kasus pencurian handphone pada tahun 2021.
(astj/astj)