Oknum Polisi di Kepri Selundupkan Vape Narkoba, Disembunyikan dalam Celana

Kepulauan Riau

Oknum Polisi di Kepri Selundupkan Vape Narkoba, Disembunyikan dalam Celana

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 03 Jun 2026 15:00 WIB
Ilustrasi polisi Indonesia. (AI)
Foto: Ilustrasi polisi Indonesia. (AI)
Batam -

Personel Polresta Barelang Briptu JO ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, karena hendak menyelundupkan cartridge vape narkoba jenis liquid etomidate dari Johor, Malaysia. Oknum polisi tersebut menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam untuk mengelabui petugas.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan Briptu JO karena kedapatan membawa vape narkoba. Selanjutnya Briptu JO diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO. Saat ini proses pidana ditangani oleh Polres Karimun, sementara untuk proses kode etik dan profesi akan ditangani di Polresta Barelang, karena yang bersangkutan bertugas di sana," kata Nona Pricillia, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Penyelundupan Vape Narkoba

Kombes Nona kemudian menjelaskan kronologi penangkapan Briptu JO. Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional pada Selasa (26/5) siang. Saat melakukan pemantauan di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Petugas kemudian membawa JO ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah cartridge vape yang disembunyikan di dalam saku celana serta celana dalam yang sedang dikenakan oleh tersangka," ujarnya.

Dari tangan JO, petugas menyita sebanyak 50 cartridge vape yang diduga mengandung liquid etomidate. Rinciannya terdiri dari 20 cartridge merek THUGS dan 30 cartridge merek WANG LAI.

"Selain barang bukti vape, petugas juga menyita paspor milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini proses pidananya dilakukan Polres Karimun," ujarnya.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads