Jaksa Pelajari Vonis Bebas 4 Terdakwa Jual Beli Aset BUMN ke Citraland

Jaksa Pelajari Vonis Bebas 4 Terdakwa Jual Beli Aset BUMN ke Citraland

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 04 Jun 2026 20:16 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Empat terdakwa kasus penjualan asset BUMN ke Citraland divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis itu akan dipelajari terlebih dahulu oleh jaksa sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, awalnya menyebut jaksa belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah menerima salinan itu, pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

"Jaksa penuntut umum belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim. Setelah menerima putusan lengkap dari hakim, JPU akan mempelajari dari isi putusan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mempelajari isi dari putusan tersebut, Rizaldi mengatakan mereka akan menyampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Rizaldi tegaskan tetap menghargai putusan yang telah dijatuhi hakim.

ADVERTISEMENT

"Jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil. Namun, jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut," pungkas Rizaldi.

Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan. Menurut hakim, para terdakwa tidak bersalah terkait penjualan aset tersebut.

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan," ucap Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman kepada terdakwa Iman Surbakti untuk membayarkan uang pengganti (UP) sebesar Rp 263 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads