Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta di kasus pungli Rp 5 juta. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, dengan subsider 30 hari," kata Ketua Majelis Hakim M Nazir saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program perintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 2 Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara.
Usai mendengar putusan, terdakwa mengajukan banding dan JPU mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim selama 7 hari kedepan.
Setelah persidangan, penasehat hukum dari terdakwa Nur Alia Lase mengatakan pihaknya mengambil sikap banding atas putusan hakim. Ia menyampaikan, bahwa terdakwa harus bebas karena dinilai tidak bersalah dan tidak sesuai kenyataan.
"Kita mengajukan banding. Menurut saya terdakwa harus bebas karena tidak sesuai fakta-fakta," kata Faigi Asa Bw, pengacara Nur Alina Lase.
Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)