Viral Pria Ngaku Ibunya Ditangkap Usai Cabut Pohon Pisang di Tanah Sendiri

Viral Pria Ngaku Ibunya Ditangkap Usai Cabut Pohon Pisang di Tanah Sendiri

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB
Pria bernama Hotman Tambunan mengaku ibunya ditangkap polisi karena memcabut pisang di tanah mereka. (dok. Media sosial)
Foto: Pria bernama Hotman Tambunan mengaku ibunya ditangkap polisi karena memcabut pisang di tanah mereka. (dok. Media sosial)
Deli Serdang -

Satu video yang menunjukkan adanya seorang pria bernama Hotman Tambunan yang mengaku ibunya, Nurbekka Siburian (52) ditahan polisi usai mencabut pohon pisang di tanah sendiri, viral di media sosial. Begini penjelasan polisi terkait kasus tersebut.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Selasa (9/6/2026), pria bernama Hotman itu tengah berada di bekas rumah yang telah dirobohkan. Dia mengaku adalah anak dari pasangan Nurbekka Siburian dan almarhum Usman Ferdinan Tambunan.

Hotman mengaku bahwa ibunya ditahan oleh Polsek Medan Tembung atas kasus pencabutan pohon pisang milik Usten Saragih (68). Dia mengklaim bahwa tanah yang ditanami pohon pisang itu adalah milik mereka yang dibeli oleh almarhum ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu saya seorang janda yang kini telah ditangkap dan ditahan karena mencabut pohon pisang milik Usten Saragih yang berada di tanah keluarga kami. Mediasi sudah pernah dilakukan dan pihak Usten Saragih tidak mampu memberikan surat bukti yang sah seperti yang dilakukan ibu saya," kata Hotman dalam video itu.

ADVERTISEMENT

Klarifikasi Polisi

Kasi Humas Polsek Medan Tembung Aiptu Sir Jhon Milala mengatakan bahwa Nurbekka ditahan atas kasus perusakan 80 pohon pisang milik Usten Saragih. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sibang, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (13/1/2025). Perusakan tanaman itu dilakukan Nurbekka bersama anaknya inisial BAT dengan cara mencabuti tanaman pisang itu.

"Sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih selaku pelapor, sesuai surat keterangan (SK) dari Camat. Akibatnya, tanaman pisang pelapor rusak dan mati," kata Sir Jhon.

Sir Jhon mengatakan bahwa pihak Nurbekka juga mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya. Namun, dia menyebut pihak Nurbekka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah itu.

"Jadi, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya. Sementara itu, Elfiadi Surya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada terlapor dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait hal ini ke Polrestabes Medan," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus itu sesuai aturan. Sebelum menahan Nurbekka, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor hingga saksi Elfiadi Surya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Nurbekka serta BAT sebagai tersangka. Sir Jhon mengatakan pihaknya telah dua kali memanggil para tersangka untuk diperiksa, yakni pada 28 Februari dan 11 Maret. Namun, tersangka tidak menghadiri pemanggilan itu.

"Penyidik mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Lalu, pada 20 Mei 2026, polisi membawa Nurbekka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Usai diamankan, Nurbekka pun ditahan.

"Penyidik melalukan penahanan dengan pertimbangan tersangka yang tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, sehingga ini untuk memudahkan proses penyidikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads