356.480 barang rokok ilegal dikirim ke Aceh lewat perusahaan jasa titipan (PJT) di Banda Aceh. Pelaku menggunakan nama dan nomor tidak valid serta menyamarkan barang bukti dengan kain flanel.
Barang bukti rokok 31 koli 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai itu ditemukan di gudang Indah Express, Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). Penindakan rokok ilegal itu dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus rokok menggunakan kain flanel (perca). Pelaku yang belum diketahui identitasnya mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya," kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Bea cukai masih menyelidiki barang yang diselundupkan ke Aceh itu. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," jelas Rahmat.
Rahmat mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. "Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal," ujarnya.
(agse/afb)