2 Pria di Medan Terancam 6 Tahun Bui gegara Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken

2 Pria di Medan Terancam 6 Tahun Bui gegara Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 10 Jun 2026 11:01 WIB
Foto : Dua pria saat di persidangan Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026) malam
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto : Dua pria saat di persidangan Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026) malam (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya ditahan karena dugaan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.

Kasus tersebut masih bergulir di persidangan, dengan agenda keterangan saksi. Sejatinya sidang hari itu beragendakan mendengarkan saksi ahli migas dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, namun ditunda karena saksi berhalangan hadir.

"Sidang keterangan saksi ditunda karena saksi ahli migas berhalangan hadir karena ada tugas resmi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 12 Juni 2026 agenda saksi ahli," ucap ketua hakim Efrata Happy Tarigan di ruangan Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan Selasa (9/6/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah persidangan, kuasa hukum dari terdakwa menyoroti terkait penetapan tersangka terhadap kedua pria tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa saksi ahli migas bukan penentu perkara tersebut terbukti atau tidak.

"Yang menyatakan mereka tersangka bukan saksi ahli migas, harus diperiksa kembali pidananya. Ahli migas berkemampuan ialah menjelaskan kandungan minyak dan Pertalite, harusnya bukan dia (saksi ahli) yang menentukan perkara ini terbukti atau tidak," tegasnya Hermansyah Hutagalung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga meminta Menteri Dirut Pertamina, Menteri BUMN dan Pemilik SPBU bertanggung jawab dalam persoalan ini.

"Saya minta Menteri Dirut Pertamina, Menteri BUMN dan Pemilik SPBU harus bertanggung jawab. Perkara ini hanya 20 liter minyak, mereka ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar," ungkap Hermansyah.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada hari Kamis mendatang akan dihadirkan saksi yang membuat Undang -Undang Pidana Migas. Nantinya ahli migas yang jelaskan terkait Pasal 55 UU Migas, apakah UU tersebut untuk kedua terdakwa atau untuk orang-orang yang jumlahnya lebih banyak/mafia.

Selain itu, ia juga menyampaikan pihak aparat yang menangkap kedua terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan perkara itu. Ia menyebut aparat telah menyalahi secara administrasi dan hukum acara.

"Fakta persidangan, terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu berita acara pemeriksaan (BAP) ahli dilakukan. Harusnya menurut UU Migas mereka diperiksa sebagai saksi, lalu pemeriksaan dari ahli, kemudian digelar perkara dan penetapan tersangka," ucapnya.

Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala (Simp. Pos) Kota Medan, adanya orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.

Setelah itu, San F Purba, Erwin Oktorian, Framochyro yang merupakan anggota personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung ke lokasi. Setibanya di sana, sekira pukul 12.40 WIB para tim kepolisian melihat adanya seorang pria melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.

Melihat hal tersebut, tim lalu menginterogasi pengisi BBM itu bernama Ranning Alamer Muslim Cibro. Terdakwa Cibro membeli minyak Pertalite dalam bentuk jeriken untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Cipro memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite dan operator pompa SPBU Simpang Pos bernama Azis Apandi Silalahi mengisi minyak jenis Pertalite ke dalam jeriken yang terdakwa bawa.

Azis mendapatkan upah Rp 15.000 per jeriken yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, pengisian minyak Pertalite tidak menggunakan barcode pertamina pada saat mengisi.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads