PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Kurir 40 Kg Sabu dari Aceh-Jakarta

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Kurir 40 Kg Sabu dari Aceh-Jakarta

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 11 Jun 2026 13:19 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti menjadi kurir 40 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta. Terdakwa tetap dihukum seumur hidup.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Medan, putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN yang diputus majelis hakim tinggi diketuai Leliwaty.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara," demikian keputusan majelis hakim dikutip dari (SIPP) PN Medan, Kamis (11/6/2026).

Putusan tersebut, menguatkan terdakwa Aswari tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Joko Widodo menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Aswari. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, dengan menuntut pidana mati.

Dalam dakwaan, kasus bermula dari pengembangan kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Lalu, pada 2 Juni 2025 petugas menangkap Aswari di wilayah Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Aswari mengaku mendapat perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut berperan mencarikan sopir untuk membawa sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang haram tersebut tiba di tujuan.

Setelah putusan tersebut diperkuat di tingkat banding, terdakwa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan tersebut.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads