Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pria yang mencuri besi proyek Stadion Teladan selama 2 tahun 10 bulan. Keempat terdakwa diyakini terbukti melakukan pencurian.
Para terdakwa yakni, Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42) dan Benhard Halomoan Tambunan (54). Putusan yang dijatuhi hakim berbeda tipis dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 3 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan di PN Medan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU pikir-pikir selama tujuh hari ke depan menerima atas putusan atau banding.
Perbuatan para terdakwa telah memenuhi Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan, aksi pencurian oleh para terdakwa dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu yang berbeda. Para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan bambu yang diberi kait besi di ujungnya, mereka menarik potongan besi dari dalam area proyek.
Pencurian pertama kali pada Agustus 2025, mereka mencuri sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp 35 ribu. Hasilnya dibagi rata. Sebulan kemudian, mereka kembali beraksi dan berhasil membawa 21 kilogram besi senilai Rp 73.500.
Aksinya kembali berlanjut, pada 13 Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kilogram, lalu menjualnya seharga Rp 38.500. Bahkan di hari yang sama, mereka mengulangi aksinya pada dini hari dan membawa kabur 15 kilogram besi senilai Rp 52.500.
Akibat aksi pencurian berulang yang dilakukan para terdakwa, pihak yang mengerjakan proyek Stadion Teladan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
(Juita/astj)