Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan terhadap Kasranik dan Agung Pradana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Medan Sunggal. Bapak dan anak tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.
Putusan itu tertuang dalam pekara Nomor putusan 999 K/PID/2026 dan 964 K/PID/2026, tertanggal Senin 25 Mei 2026. Sidang diketuai oleh Jupriyadi dan dua anggotanya, yakni Noor Edi Yono serta Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya pidana terhadap putusan kasasi tersebut, kembali sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1423/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 16 Desember 2025. Putusan itu usai adanya permintaan banding dari Penuntut Umum.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00."
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yakni hukuman mati sehingga jaksa mengajukan banding hingga kasasi.
Akhirnya, diputusan kasasi MA, bapak dan anak sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap driver di Kota Medan tetap dihukum penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berambisi memiliki mobil travel. Aksi keji warga Desa Paya Bengkuang, Kabupaten Langkat, ini ternyata telah dirancang dengan matang dan penuh perencanaan.
Perencanaan mulai dilakukan pada 2 April 2025. Agung-Kasranik bertemu di sebuah warung kopi dan kemudian menyusun strategi pencurian mobil yang rencananya akan digunakan untuk armada angkutan travel.
Kemudian pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat untuk membunuh dan mencuri. Keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan dengan membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni untuk membungkus jasad korban.
Selanjutnya, Agung memesan taksi online. Michael yang mengendarai Toyota Rush hitam pun datang menjemput.
Begitu mereka berada di dalam mobil Michael, Agung menjerat leher Michael dari belakang dengan sarung. Di saat yang sama, Kasranik menghantam kepala Michael dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya.
Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Jasad Michael yang telah dimasukkan ke dalam karung goni kemudian dibuang ke aliran air menuju laut pada dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, para terdakwa sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kuala Gumit untuk membersihkan bercak darah dan mencopot plat nomor mobil korban. Namun, pelarian mereka berakhir setelah personel Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 9 April 2025.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
