Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pencurian besi penutup drainase yang sempat viral di media sosial dan dikenal dengan istilah "Rayap Besi". Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF alias Paico (33) yang diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan peristiwa pencurian sekaligus perusakan fasilitas umum itu terjadi di Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu (13/6) sekira pukul 05.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Unit Reaksi Cepat Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan serta penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan dan profiling terhadap rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. SF kemudian ditangkap pada Senin (15/6) sekira pukul 13.00 WIB di kawasan Kampung Aceh, Batam.
"Saat diamankan, pelaku baru saja menggunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan Mega Legenda. Dalam menjalankan aksinya, SF menggunakan palu bergagang besi untuk menghancurkan penutup drainase yang berada di Terowongan Pelita.
"Pelaku memukul penutup drainase hingga coran beton hancur dan besi di dalamnya terlepas. Besi-besi tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual," kata Ronni.
Menurutnya, pelaku berhasil mengambil sekitar 10 kilogram besi dari fasilitas umum tersebut. Besi hasil curian rencananya akan dijual kepada seorang pengepul. Namun karena pengepul yang dituju tidak berada di lokasi, besi tersebut kemudian disimpan oleh pelaku.
"Besi yang dicuri belum sempat dijual, karena pengepul yang dituju tidak berada di tempat," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu palu bergagang besi, sekitar 10 kilogram besi hasil curian, serta satu becak motor (betor) yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
(mjy/mjy)
