Direktorat Reskrimsus Polda Riau menuntaskan penyidikan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kepulauan Meranti. Polisi melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Tersangka yang diserahkan inisial B alias C dan M alias AW selaku pemilik atau cukong dapur arang ilegal. Lalu ada tersangka SA selaku nakhoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan hutan mangrove.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan sejak awal. Khususnya terkait aktivitas produksi arang bakau ilegal di Kepulauan Meranti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," kata Ade Kuncoro, Rabu (17/6/2026).
Ade Kuncoro mengungkap kasus perusak hutan mangrove dan arang bakau bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat dalam laporannya mengungkap terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Tidak mau buang waktu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Tedy Adrian lalu melakukan penyelidikan. Termasuk menangkap kapal KM Aldan 2 yang sedang muat arang bakau di Desa Sesap, Tebing Tinggi Barat.
Dari pengungkapan awal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua lokasi dapur arang ilegal lain di Desa Sesap dan Desa Sokop. Kedua dapur beroperasi khusus untuk membuat arang bakau.
Dalam operasi penegakan hukum penyidik menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu ada puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar ikut disita.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 2-3 tahun. Arang bakau diproduksi itu diduga dipasarkan ke berbagai daerah hingga ke luar negeri, termasuk ke wilayah Batu Pahat, Malaysia.
(ras/nkm)
