Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini keduanya masih dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan minta uang untuk pengamanan proyek.
"Kajari Sergai dan Kasi Pidsus diamankan oleh Kejagung. Saat ini, keduanya masih diminta klarifikasi terkait (dugaan penyalahgunaan wewenang dan minta uang dalam pengamanan proyek)," ucap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (19/6/2026).
Rizaldi juga menegaskan kasus tersebut masih dugaan. Pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah dan masih dalam proses pemeriksaan di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait proyeknya kami tidak tau, tapi dari Kapuspenkum mengatakan terkait dugaan pengamanan proyek sehingga diamankan. Kajari Sergai diamankan saat cuti di Bandung, sedangkan Kasi Pidsus diamankan di Medan lalu dibawa ke Kejagung Jakarta," imbuh Rizaldi.
Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan terkait kasus tersebut masih dalam proses penelusuran. Ia juga menyampaikan jika keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi ringan atau berat.
"Masih diduga, belum tau sampai kapan ditahan. Kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi ringan atau berat. Untuk hasilnya, nantinya akan diserahkan ke bidang pengawasan," tambahnya.
Selain itu, Rizaldi juga mengatakan setelah Kajari Sergai dan Kasi Pidsus diamankan di Kejagung, pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kejari Sergai, Bani Immanuel Ginting.
"Plh Sergai ditunjuk Bani Ginting sejak 9 Juni 2026. Lamanya Plh bertugas belum diketahui sampai kapan, mungkin sampai Kajari definitif kembali," terang Rizaldi.
Bani Immanuel Ginting sebelumnya, bertugas sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Sumut. Sementara itu, Kasi Pidsus Sergai Aguinaldo Marbun yang diamankan Kejagung, kini digantikan sementara waktu oleh Yoppy Gumala.
"Plh Kasi Pidsus Sergai sekarang bernama Yoppy Gumala," pungkas Rizaldi.
Untuk diketahui, Amriyata dijemput dan ditangkap oleh Tim Kejagung pada Kamis (4/6/2026) sore. Penjemputan Amriyata tidak dilakukan di Sumatera Utara, tapi di Bandung saat ia sedang menikmati cuti bersama keluarga.
Sedangkan Aguinaldo Marbun dijemput pada hari yang sama di Medan. Lalu dibawa ke Kejagung di Jakarta.
(mjy/mjy)
