Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dalam operasi itu, polisi menciduk dua pelaku.
Kedua tersangka adalah I (31) dan MH (28) yang merupakan warga setempat. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja lalu dibakar di lokasi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan, ganja yang dicabut polisi sekitar 3 ribu batang yang tumbuh di lahan seluas 1 hektare. Di lokasi juga, tim gabungan juga menemukan bibit ganja yang baru disemai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ladang ganja kemarin itu berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan petugas setelah sebelumnya menangkap salah seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram," kata Ahzan dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ahzan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp 800 ribu per kilogram. Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lainnya yang disebut terlibat dalam jaringan itu.
"Saat ini ada dua orang lagi sedang kita buru yakni I dan F," jelas Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal.
Ahzan menjelaskan, pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi beberapa petak atau per rantai. Cara tersebut dilakukan agar kerugian yang dialami tidak terlalu besar apabila lokasi penanaman berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
"Kita terus melakukan penyelidikan. Karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan tanaman hortikultura maupun tanaman jangka pendek lainnya. Faktor keuntungan yang lebih besar menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut," lanjutnya.
(astj/astj)
