Divonis 12,5 Tahun Bui, Pria Aniaya Pacar hingga Tewas di Medan Ajukan Banding

Divonis 12,5 Tahun Bui, Pria Aniaya Pacar hingga Tewas di Medan Ajukan Banding

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 19 Jun 2026 23:01 WIB
Sidang tuntutan David Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026)
Foto: Sidang tuntutan David Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

David Chandra divonis 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya. David kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

"Tanggal permohonan banding pada Rabu 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan penuntut umum, AP. Frianto Naibaho," dilansir dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa David Chandra dengan hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara. David Chandra dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Lina hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra oleh karena itu selama 12 tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Eliyurita di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, terdakwa telah memenuhi ketentuan tindak pidana pembunuhan yang diatur dan diancam dalam Pasal 458 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Vonis yang dijatuhi hakim, tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut David Chandra selama 13 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu David sarapan di rumahnya. Kemudian, David menenggak minuman keras sambil duduk di samping Lina.

Tiba-tiba David dan Lina terlibat cekcok. Korban diketahui melemparkan satu botol bir ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah.

Kemudian, siangnya di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. David yang melihat hal itu lantas memperingatkan Lina agar tidak mengonsumsi barang haram itu.

Lalu sekira pukul 20.00 WIB, David sempat bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi. Keduanya pun kembali terlibat cekcok, karena Lina tidak memberitahukan tempat menyembunyikan sabunya.

Hal itu membuat David emosi dan merampas botol berwarna hijau dari tangan Lina. Botol itu kemudian dipakai untuk memukul lengan Lina berulang kali sembari bertanya tempat sabu disimpan.

Lina beberapa kali berbohong kepada David soal posisi sabu. Awalnya Lina bilang sabunya ada di bawah tempat tidur, akan tetapi saat David mencarinya tak berhasil ditemukan.

Akibatnya David emosi dan kembali memukul korban. Lina kemudian mengatakan sabu tersebut ada di bawah sarung bantal, akan tetapi saat dicari oleh David lagi-lagi tidak ditemukan.

Akibatnya David pun memukuli tubuh, tangan, serta kaki Lina dengan menggunakan botol bir secara brutal hingga membuat Lina menangis kesakitan.

Selanjutnya, David dan Lina berbaring di atas kasur. David melihat Lina sudah dalam kondisi berlumuran darah terkejut.

Lina sempat meminta tolong ke David untuk mengantarkan ke kamar mandi karena sudah tak kuasa berdiri lantaran tubuh penuh luka dan darah keluar dari kakinya.

Setibanya di kamar mandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina. Namun kondisi korban sudah lemas karena kehilangan banyak darah.

David kemudian meminta saksi Jhon Roy Marpaung untuk bantu mengangkat Lina. Sekira pukul 21.14 WIB, Jhon pun datang dan dimintai tolong agar mengangkat Lina ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia.

Sekira pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina sudah meninggal dunia. Lalu sekira pukul 23.00 WIB polisi datang ke rumah sakit dan langsung menangkap David.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads