Petani inisial DS (38) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena menyimpan tiga pucuk senjata api (Senpi) beserta puluhan butir amunisi tanpa izin. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Senpi Musi 2026.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan pelaku merupakan warga Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Niru. Pelaku ditangkap di pondok kebunnya pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang warga yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi di pondok kebunnya," kata Adrian, Kamis (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polrestabes Muara Enim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Guntur bersama Tim Tarantula Polsek Rambang Niru langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang dikuasai pelaku, terdiri dari dua senjata api laras pendek. Selain itu juga ditemukan puluhan butir amunisi aktif," ujarnya.
Adrian menjelaskan, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api laras pendek, 65 butir amunisi aktif kaliber 5,56 dan lima butir amunisi aktif kaliber 6.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk asal-usul senjata api dan amunisi yang dimiliki pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
(dhm/dhm)
