Polisi Besok Limpahkan Roy Suryo-dr Tifa ke Jaksa

Polisi Besok Limpahkan Roy Suryo-dr Tifa ke Jaksa

Devi Puspitasari - detikSumut
Minggu, 21 Jun 2026 23:00 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa di Polda Metro Jaya Usai Ditangkap. (Rizky Adha/BeritaKlik)
Foto: Roy Suryo dan dr Tifa di Polda Metro Jaya Usai Ditangkap. (Rizky Adha/BeritaKlik)
Jakarta -

Polisi akan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa yang menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu ke Jokowi ke jaksa. Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka tersebut akan terlebih dahulu ditahan di rumah tahana (rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Selanjutnya keduanya akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujarnya dikutip detikNews, Minggu (21/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik, kata Budi, masih masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke rutan PMJ.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Roy dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) esok hari pukul 09.00 WIB.

"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).


Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6).

"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.

Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.

"Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kubu Jokowi-Roy Suryo cs Ikut Gelar Perkara Khusus di Polda Metro"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads