Ibu Tiri Aniaya Bocah 9 Tahun di Batam Tersangka, Peran Ayah Kandung Didalami

Kepulauan Riau

Ibu Tiri Aniaya Bocah 9 Tahun di Batam Tersangka, Peran Ayah Kandung Didalami

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 22 Jun 2026 11:51 WIB
Keterangan Foto: -Ibu tiri penganiaya anak 9 tahun di Batam ditetapkan tersangka.(Dok Polsek Sagulung)
bu tiri penganiaya anak 9 tahun di Batam ditetapkan tersangka.(Dok Polsek Sagulung)
Batam -

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial VJH (38) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). VJH yang merupakan ibu tiri korban diduga menganiaya anak perempuan berusia 9 tahun hingga mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata.

"Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Senin (22/6/2026).

Husnul menyebut VJH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Selain itu, saat dimintai keterangan di kantor polisi, VJH juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (13/6) di tempat tinggalnya yang berada di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Penganiayaan itu dilakukan karena emosi dan kesal terhadap korban," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video korban, satu gagang sapu, serta hanger yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan penganiayaan tidak hanya menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan tangkai sapu dan hanger," ujarnya.

Sementara itu, peran ayah kandung korban masih didalami penyidik. Polisi saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ayah kandung korban.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait peran ayah kandung korban dalam perkara ini," ujarnya.

Untuk ibu tiri korban, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial A (9) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya. Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban meminta donasi untuk pengobatan anaknya kepada komunitas driver online di Batam.

Ketua Umum Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, mengatakan awalnya pihaknya menerima permintaan bantuan dari ayah korban melalui grup relawan. Saat itu, ayah korban mengaku anaknya sakit akibat terjatuh di dekat kamar mandi.

"Jadi bapaknya merupakan anggota kami. Dia mengirim permintaan bantuan untuk makan. Katanya anaknya jatuh di dekat kamar mandi. Tapi waktu saya lihat fotonya, kok bisa sampai bengkak seperti itu. Kami mulai curiga karena lukanya cukup parah," kata Feryandi, Sabtu (20/6/2026).

Kecurigaan itu kemudian dibahas oleh para driver ojek online. Mereka lalu mengutus anggota satgas untuk mendatangi rumah korban guna memastikan kondisi sebenarnya.

Saat pertama kali didatangi, baik ayah maupun ibu sambung korban disebut tidak mengakui adanya kekerasan. Namun ketika korban diajak keluar dan diberi es krim, bocah tersebut mengaku telah dipukul oleh ibunya.

"Anaknya bilang dipukul mama. Dari situ kecurigaan kami semakin kuat. Apalagi kami mendapat informasi bahwa ibu sambungnya sudah membeli tiket kapal untuk pergi dari Batam," ujarnya.

Setelah memperoleh keterangan dari korban, Feryandi mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian. Informasi yang diperoleh menunjukkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sagulung, sehingga penanganan dilakukan oleh aparat setempat.

"Langsung kami hubungi pihak kepolisian. Setelah dikoordinasikan, ternyata kejadiannya masuk wilayah Sagulung," katanya.

Feryandi menjelaskan korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Embung Fatimah Batam. Pihaknya juga tengah berupaya menghubungi keluarga korban dan ibu kandungnya.

"Kami sudah berupaya menghubungi keluarga. Ibu kandungnya diketahui berada di Malaysia. Kami juga sudah menghubungi Perkumpulan Marga Lubis karena kebetulan ayahnya bermarga Lubis. Namun mereka juga belum mengetahui informasi lebih lanjut," ujarnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads