Cerita Istri Cari Jasad Suami Usai Dibunuh Oknum TNI dkk di Agrinas Labura

Cerita Istri Cari Jasad Suami Usai Dibunuh Oknum TNI dkk di Agrinas Labura

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 23 Jun 2026 20:40 WIB
Desi Natalia Nainggolan saat memberikan keterangan di Kantor KontraS Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Desi Natalia Nainggolan saat memberikan keterangan di Kantor KontraS Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Luis David Hutabarat (32) tewas setelah dianiaya Serma Buana Delly bersama petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Suka Maju, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Istri Luis, Desy Natalia Nainggolan (31), kemudian menceritakan bagaimana ia mencari jasad suaminya yang ditinggal begitu saja oleh para pelaku.

Desi mengatakan jika Luis pamit pada Selasa (16/6) pagi untuk pergi ke kebun, sementara Desi berangkat ke PT Grahadura Leidong Prima untuk bekerja membabat. Luis dan Desi memiliki usaha penimbangan sawit.

"Pagi keluar mau ke ladang bapak (mertua Luis), kegiatan kami kan nimbang sawit, pagi itu aku kerja babat di PT Grahadura Leidong Prima, kalau udah pulang baru ke timbangan," kata Desi Natalia Nainggolan mengawali cerita di Kantor KontraS Sumut, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu dari 4 anak ini mengungkapkan jika mereka sudah sering ribut dengan pihak PT APN. Pihak PT APN disebut sering mengusir mereka dari lokasi menimbang sawit.

"Aku kan sama dia (Luis) sama nimbang sawit, orang Agrinas nya sering ngusir gitu, ke sanalah kalian nimbang, seringlah cekcokya gitu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sore itu selepas pulang kerja, Desi ke lokasi penimbangan sawit. Saat itu, ia melihat Sutomi dan Doni digiring oleh pihak PT APN.

"Waktu lewat kawannya (Sutomi dan Doni) satu dibawa centeng posisi tangannya diborgol lewat dari timbangan itu, nggak lama kemudian lewatlah si Buana sama si Budi, mana suamiku ku bilanglah," jelasnya.

Desi resah karena tidak melihat dan mengetahui kondisi suaminya setelah melihat Sutomi dan Doni. Ia kemudian meminjam sepeda motor orang lain dan berangkat bersama kakak iparnya mencari Luis.

"Jadi ada orang datang bawa brondolan ke tempat kami, dia bilang tadi ada ribut di sana, tapi nggak nampak dia suamiku, jadi aku pinjam keretanya sama kakak ipar," ucapnya.

Sekitar 1 kilometer, Desi melihat sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi, ia kemudian melihat jasad suaminya di pinggir jalan ditinggal begitu saja.

"Ada kereta parkir tapi nggak ada orang di situ, baru maju lagi aku udah ku tengoklah terkapar dia (Luis) di pinggir jalan, kalau ku tengok udah meninggal karena bibirnya udah biru," sebutnya.

Tidak ada warga yang berani mengangkat jasad Luis. Jasadnya kemudian diangkat ketika sudah malam hari.

"Harapannya pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya," ucapnya.

Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti mengungkapkan berdasarkan temuan mereka, jumlah pelaku sebenarnya ada 6 orang. Sementara yang ditangkap baru 4 orang, termasuk Serma Buana Delly.

"Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan apa pun, negara tidak boleh membiarkan impunitas terus hidup. Pelaku, aktor intelektual, maupun pihak yang memberi perintah harus diungkap dan dihukum setimpal," kata Adinda Zahra Noviyanti.

Dinda juga mendesak agar pelaku dari unsur TNI diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menduga jika kasus Luis merupakan pembunuhan berencana.

"Menuntut agar pelaku dari unsur TNI diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer. Pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan indikasi kuat pembunuhan berencana yang harus dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang perlindungan bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil," tuturnya.

Untuk diketahui, Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di area PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Telah ditetapkan tiga orang tersangka," kata AKBP Wahyu Endrajaya kepada detikSumut, Sabtu (20/6/2026).

Wahyu mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial BD, KMH, dan IFK yang merupakan petugas keamanan PT APN.

"BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Selain itu, KMH dan IFK juga dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Sementara Serma Buana Deli yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji mengatakan telah menahan dan memeriksa oknum tersebut.

"Oknum TNI AD yang disebutkan sudah ditahan dan diperiksa, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun," kata Hanung saat dikonfirmasi detikSumut melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026) malam.

Hanung mengatakan oknum anggota aktif berinisial BD itu, diketahui sedang menjalankan tugas pengamanan di PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Sementara seseorang berinisial B yang juga disebut dalam kasus tersebut diketahui telah pensiun dari dinas militer.

"Yang aktif berdinas di luar Kodam I/Bukit Barisan (Kodam lain) sedang melaksanakan penugasan pengamanan di PT Agrinas Palma Nusantara (APN)," ujarnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp5,8 M"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads