Polisi telah menangkap Taufik Hidayat terduga penganiaya wanita berinisial YTR (29) di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2025) malam. Polisi menegaskan akan memperlakukan Taufik sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan manusiawi.
Hingga saat ini, aparat belum mengungkap secara rinci kronologi maupun motif di balik kasus tersebut. Usai ditangkap, Taufik ke Markas Polda Jawa Barat dan ditempatkan di ruang tahanan khusus yang diawasi ketat melalui kamera CCTV.b Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan.
"Tersangka kami perlakukan dengan SOP yang manusiawi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar dilansir detikJabar, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Taufik Hidayat juga telah menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil tes tersebut, ia dinyatakan tidak mengonsumsi narkotika maupun zat terlarang lainnya.
"Fisik tersangka kami pastikan sehat secara jasmani dan rohani. Kami juga sudah lakukan tes psikologi awal, tes urine negatif, dan kita lakukan cek fisik seluruh badan," ungkapnya.
"Kami pastikan tidak ada bentuk kekerasan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan maupun orang lain," tuturnya menambahkan.
Meski begitu, Hendra menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia memastikan kepolisian akan segera menyampaikan kepada publik apabila ditemukan fakta atau bukti baru dalam proses penyelidikan.
"Mohon kesabaran, kami masih dalami, kami belum bisa sampaikan informasi lebih banyak lagi. Kami yakinkan, kami akan lakukan proses ini secara profesional, swcara prosedural, dan pertanggungjawaban kami secara akuntabilitas. Transparansi akan kami lakukan dalam menangani perkara ini," pungkasnya.
(nkm/nkm)
