Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dibantarkan KPK karena harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Yaqut disebut menderita sakit pada saluran pencernaan.
"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026) dilansir detikNews.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan. Budi menyebut pembataran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan.
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)
