Eks Menag Yaqut Dibantarkan ke RS Polri Akibat Sakit Pencernaan

Eks Menag Yaqut Dibantarkan ke RS Polri Akibat Sakit Pencernaan

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Rabu, 24 Jun 2026 23:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan di area lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026) untuk keperluan pemeriksaan.  KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.  Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 terseret kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp 622 miliar.
Foto: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dibantarkan KPK karena harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Yaqut disebut menderita sakit pada saluran pencernaan.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026) dilansir detikNews.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan. Budi menyebut pembataran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads