2 Terdakwa Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Tetap Minta Dibebaskan

2 Terdakwa Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Tetap Minta Dibebaskan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 26 Jun 2026 11:01 WIB
Sidang dakwaan kedua terdakwa kasus beli Pertalite 25 liter di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026) malam.
Sidang dakwaan kedua terdakwa kasus beli Pertalite 25 liter di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026) malam. (Foto: Dok. Juita Sinuhai/detikSumut)
Medan -

Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, terdakwa pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter pakai jeriken, meminta kepada hakim agar tetap dibebaskan. Keduanya mengaku tidak berniat merugikan negara.

Hal tersebut terungkap ketika kedua terdakwa selesai mengikuti persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi). Sidang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026) malam.

"Saya berharap hakim memutus bebas, demi masa depan kami," ucap Ranning Alamer Mulsim Cibro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, terdakwa Aziz Apandi Silalahi juga meminta hal yang sama dan bermohon agar citra nama keduanya diperbaiki di tengah masyarakat.

"Saya minta kepada Majelis Hakim agar kami dibebaskan, apalagi sudah kehilangan pekerjaan dan memohon nama kami diperbaiki," tambah Aziz.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Rumintang Naibaho mengatakan kedua terdakwa adalah korban. Ia menilai dalam fakta persidangan tidak ada kerugian dan penjualan dalam pekara kasus ini.

"Mereka adalah korban, tidak ada kerugian dan tidak ada penjualan. Seharusnya polisi sampai tingkat pengadilan mempergunakan restorative justice. Bahkan, keduanya belum menjual dan belum ada keuntungan," ucap Rumintang saat membacakan peldoi kedua terdakwa di persidangan.

Rumintang mengatakan, kedua terdakwa tidak ada niat merugikan negara. Ia mengatakan keduanya hanya membantu orang tuanya dan membayar biaya keluarganya saat itu masih dalam keadaan sakit.

"Kedua terdakwa tidak ada berniat merugikan negara, bahkan mereka hanya membantu orang tuanya untuk membayar biaya pengobatan keluarganya yang sedang sakit saat itu," ungkap Rumintang.

Lebih lanjut, Rumintang juga meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging)," ucap Rumintang dalam persidangan.

Tidak hanya itu, dalam persidangan penasehat hukum juga menyoroti proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak polisi. Bahkan, pihak pemilik SPBU sama sekali tidak ditangkap atau dimintai keterangan, tetapi kedua terdakwa langsung diproses tanpa menyelidiki lebih dalam terkait pembelian Pertalite sebanyak 25 liter.

"Hal ini bukan sekadar kelemahan administratif. Ini cacat serius yang mencederai due process of law," pungkasnya.

Setelah mendengarkan pledoi, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan memberikan kesempatan kepada JPU, untuk menanggapi pembelaan dari para terdakwa disidang pekan depan.

Untuk diketahui, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Keduanya dituntut gegara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Tidak hanya itu, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menyetujui permohonan penasehat hukum terdakwa untuk ditangguhkan tahanannya. Kedua terdakwa telah menjalani tahanan rumah, namun tetap menghadiri persidangan sesuai agenda sidang yang dijadwalkan.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads