Otak Pelaku Penembak Warga Lhokseumawe Ditangkap, 2 Granat Disita

Aceh

Otak Pelaku Penembak Warga Lhokseumawe Ditangkap, 2 Granat Disita

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 26 Jun 2026 18:01 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Lhokseumawe -

Seorang warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Muhammad Nasir tewas ditembak di depan rumahnya. Otak pelaku penembakan berinisial RU dan seorang temannya RD ditangkap polisi setelah enam bulan diburu.

"Dari hasil pendalaman dan pencocokan keterangan dengan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, diperoleh fakta bahwa RU tidak hanya diduga sebagai pihak yang menyediakan senjata api, tetapi juga berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi terhadap korban," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Penangkapan RU dilakukan setelah satu tersangka AG mengaku senjata yang dipakai diperoleh dari RU. Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui RU merupakan warga Bireuen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai 6 bulan diburu, polisi memperoleh informasi akurat RU berada di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak ke lokasi dan menggerebek lokasi persembunyian RU.

Saat itu, RU sedang bersama RD. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 granat manggis yang disimpan yang disimpan di dalam tas tersangka.

ADVERTISEMENT

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif narkoba. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe.

"RU diduga menjadi pihak yang memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk mengeksekusi korban Muhammad Nasir," jelas Ahzan.

Menurutnya, penangkapan keduanya merupakan puncak dari pengembangan kasus yang telah dilakukan sejak perkara tersebut pertama kali ditangani. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke jaksa.

"Atas temuan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Ahzan.

Sebelumnya, kasus penembakan itu terjadi pada Minggu (9/11) malam di jembatan dekat rumah korban. Kejadian bermula saat korban didatangi dua pria menggunakan motor sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang sedang berada di rumah diajak duduk di depan pangkalan milik tetangga korban. Selang 30 menit, datang satu unit mobil warna hitam dari arah Lhokseumawe dan parkir di atas jembatan.

Menurutnya, korban bersama dua pria berjalan ke arah mobil. Berselang beberapa menit, terdengar dua kali letusan dari lokasi.

"Korban tergeletak di pinggir jalan, sedangkan para pelaku melarikan diri," jelasnya.

Tiga hari berselang, seorang tersangka berinisial AG ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Bireuen, Kamis (13/11/2025). Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti sepucuk pistol.

"Pelaku AG warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara," kata Ahzan.




(agse/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads