Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal Hasrimy hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Faisal awalnya dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi smartboard Kabupaten Langkat.
Namun, sidang tersebut justru ditunda dan akan dilanjutkan pada 29 Juni 2026 mendatang.
Pantuan detikSumut di lokasi, Jumat (26/6/2026), Faisal terlihat berada di dekat pintu persidangan ruangan Cakra Utama PN Medan. Faisal tampak mengenakan kemeja warna silver dan celana hitam serta masker hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini dipanggil sebagai saksi (kasus korupsi smartboard Langkat), tetapi nggak jadi karena antrian," ucap Faisal.
Ketika ditanyakan, kapan lagi dijadwalkan untuk dihadirkan sebagai saksi, Faisal mengatakan masih menunggu.
"Masih menunggu untuk (sidang Senin 29/6/2026). Kita iya akan (hadir) tetap taat dan patuh," ucap Faisal tergesa-gesa ingin pergi.
Sementara, terkait namanya sering disebut dalam persidangan kasus tersebut, Faisal tak mau mengomentari lebih jauh. Ia juga tidak memberikan keterangan yang lebih rinci.
"(Terkait tudingan) berdasarkan fakta persidangan saja," tegas Faisal.
Sebelumnya, sidang kasus korupsi smartboard dengan agenda keterangan saksi berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan. Setelah beberapa saksi diperiksa, sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, sidang kemudian ditunda hingga Senin (29/6/2026) mendatang.
Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi yang didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.
Dalam pekara ini, anggaran pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun Anggaran 2024 sebesar total Rp. 49.916.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat, Kadinkes Sumut Muhammad Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Langkat pada tahun 2024 - 2025.
Bahkan fakta persidangan, nama Faisal sering muncul disebutkan para saksi-saksi. Beberapa saksi mengaku mendapat arahan dari Faisal selaku Pj Bupati Langkat untuk pengadaan smartboard tersebut.
Simak Video "Video: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
