Eks Kades di Tapteng Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M

Eks Kades di Tapteng Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Sabtu, 27 Jun 2026 13:01 WIB
Terdakwa Saihot Pandiangan memberikan kesaksian di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/6/2026)
Foto: Terdakwa Saihot Pandiangan memberikan kesaksian di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/6/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan dituntut 8 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa Rp 2,9 miliar.

Tuntutan tersebut dilihat pada nomor pekara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (27/6/2026).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga, Ujang Suryana dikutip dari SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2.009.368.000,00.

"Dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, apabila UP tidak dibayar maka harta dirampas dan jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara," ujar JPU dari SIPP PN Medan.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 126 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah tuntutan, sidang selanjutnya dijadwalkan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang akan digelar Senin (29/6/2026) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa JPU melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 2,9 miliar.

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa, ketika menjabat sebagai kepala desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng).

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa mulai tahun 2020 hingga 2024. Saihot memperkaya diri sendiri selama 4 tahun.

Bermula pada Januari tahun 2020 hingga Desember 2024. Anggaran dana desa tidak digunakan sebagaimana semestinya sehingga negara mengalami kerugian.

Terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Akibat perbuatan terdakwa, dalam perkara ini negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads