Jaksa Todongkan Pistol ke Warga di Medan Masih Bekerja Seperti Biasa

Jaksa Todongkan Pistol ke Warga di Medan Masih Bekerja Seperti Biasa

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 30 Jun 2026 15:09 WIB
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi
Foto: Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu hasil pemeriksaan EMN, seorang jaksa yang menodongkan senjata ke di Kecamatan Medan Amplas, Medan. Sembari menunggu hasil pemeriksaan, EMN masih bekerja seperti biasa.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizali mengatakan EMN jaksa yang menodongkan pistol ke warga diperiksa Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pihaknya dalam bersikap terhadap ulah EMN.

"(Saat ini) masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung, setelah keluar putusan dari Kejagung itulah langkah yang diambil," ucap Rizaldi, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rizaldi juga mengatakan jaksa yang diduga menodongkan pistol tersebut masih bekerja seperti biasanya di Kejari Labuhan Selatan (Labusel).

"Jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa karena belum ada hasil keputusan dari Kejagung," pungkas Rizaldi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa jaksa yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan. Setelah pemeriksaan terhadap jaksa berinisial EMN dilakukan, saksi dan korban akan diperiksa.

"Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi," kata Rizaldi kepada detikSumut, Selasa (31/3/2026).

Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut," ungkapnya.

Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.

"Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan," pungkasnya.

Dari informasi yang diterima, jaksa muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu 15 Maret 2026.

Aksi tersebut, diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tidak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang jaksa EMN ke Polda Sumatera Utara.

Kedua pelapor yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile telah membuat laporan resmi nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2026.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Jaksa: Nadiem Gunakan Strategi White Collar Crime "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads