Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Eks Pj Walkot Tebing Tinggi di Kasus Smartboard

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Eks Pj Walkot Tebing Tinggi di Kasus Smartboard

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 30 Jun 2026 23:59 WIB
Ketiga terdakwa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut).
Ketiga terdakwa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut).
Medan -

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi smartboard. Hakim meminta Moettaqien dihadirkan pada sidang pekan depan.

Hal itu disampaikan hakim dalam persidangan di PN Medan, Selasa (30/6/2026). Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Lalu ada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, Moettaqien diminta hadir namun dia tidak menghadiri persidangan tersebut. Hakim lalu meminta agar saksi dihadirkan pada sidang minggu depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang minggu depan hadirkan saksi-saksi yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi. Kalau enggak mau saksi tersebut cekal dari Tebing bawak ke (Medan)," kata hakim As'ad Rahim Lubis di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6/2026).

Selain Moettaqien Hasrimi, hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan Kelvin dari pihak PT Gunung Emas Ekaputra dan Fatimah yang merupakan istri dari terdakwa Budi Pranoto.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, hakim juga minta saksi lainnya hadir yakni Benny selaku ahli dari Politeknik Negeri Medan, Mufti Nadif selaku pekerja PT Bismacindo Perkasa, serta kembali menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.

"Hadirkan semuanya, mulai besok langsung disurati karena ada kaitan satu sama lain. Nantinya mereka akan dikonfrontir," tegas As'ad.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Para terdakwa, melakukan dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaan, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000.

Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa, dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.

Atas perbuatan para terdakwa, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pekara ini, pada saat itu Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi adalah Moettaqien Hasrimi, yang menjabat sejak Mei 2024. Saat ini, Moettaqien Hasrimi menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads