Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau gagal berangkat ke Manokwari, Papua Barat. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Empat saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari pelapor, pengurus LPPD, tim ofisial, serta pihak humas. Polisi juga masih akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, Rabu (1/7/2026).
Nona mengatakan laporan tersebut diajukan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, pada 23 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor melaporkan peristiwa terkait keberangkatan peserta Pesparawi ke Manokwari. Penyidik Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan telah melakukan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap empat orang," ujarnya
Nona menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 64 anggota kontingen Pesparawi Kepri dijadwalkan berangkat ke Manokwari. Namun, hanya 11 orang yang sempat diterbangkan dari Batam menuju Jakarta.
"Setelah sampai di Jakarta, ternyata tiket lanjutan menuju Manokwari tidak tersedia sehingga rombongan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Sementara peserta lainnya yang dijadwalkan menyusul juga tidak memperoleh tiket," ujarnya.
Menurut Nona, dana sebesar Rp 1 miliar lebih telah ditransfer oleh LPPD Kepri kepada pihak travel untuk pengurusan tiket keberangkatan. Namun, kegagalan pemberangkatan mengakibatkan sebagian kontingen tidak dapat mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Manokwari.
"Akibat kejadian itu menimbulkan kekecewaan dan kerugian yang cukup besar karena rombongan tidak dapat tampil dalam perlombaan," tuturnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Pada awal Mei pelapor memesan tiket untuk keberangkatan tim Pesparawi ke Manokwari dengan rencana keberangkatan 18 Juni. Namun kesepakatan yang dibuat tidak terpenuhi. Dari sekitar 64 orang yang seharusnya berangkat, hanya 11 orang yang diberangkatkan dan itu pun hanya sampai Jakarta," ungkapnya.
Ronni mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta mengumpulkan sekitar 21 dokumen yang diserahkan pelapor sebagai barang bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk dari pihak maskapai maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," sebutnya.
Saat ditanya mengenai status hukum pihak travel, Ronni menegaskan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang ada," jelasnya.
(afb/afb)
