Bupati Kuansing Disuap Pajero Hingga Land Cruiser untuk Jabatan

Bupati Kuansing Disuap Pajero Hingga Land Cruiser untuk Jabatan

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 02 Jul 2026 14:41 WIB
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/BeritaKlik)
Foto: KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/BeritaKlik)
Jakarta -

KPK mengungkap perkembangan terkini OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Suhardiman diduga menerima suap berupa kendaraan mewah untuk jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.

Bupati menerima dua kali suap dengan pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport pada 2021 kemudian praktik tersebut berulang pada 2026 yakni berupa mobil Toyota Land Cruiser.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, serta Ardiles, dirut PT MIC. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (30/6) malam setelah sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan suap bermula pada April 2025 saat proses seleksi Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

ADVERTISEMENT

Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para peserta seleksi jabatan tersebut.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (2/7/2026).

KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut. Ia kemudian membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangannya dinilai tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles untuk memproses pembelian kendaraan tersebut.

"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Dugaan Suap Serupa Terjadi pada 2021

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa pernah terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada 2021.

Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta agar dipilih sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik.

Pembelian Pajero Sport tersebut juga disebut dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuantan Singingi pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Selain itu, KPK menyebut Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang tengah dikembangkan oleh KPK.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads