Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara soal jaksa menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 23,8 miliar. Rico mengatakan, sebagai unsur pemerintah, pihaknya berusaha terbuka terhadap setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kita terbuka ya dalam hal ini, ya silakan (diperiksa). Kami juga ingin menunjukkan tentang good governance," ujar Rico saat diwawancarai di Medan, Kamis (2/7/2026).
Rico mengatakan, pihaknya juga menghormati pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang menyeret BLUD di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun yang dipertanyakan nantinya, bagaimana konteks-konteks dalam penyelidikan atau penggeledahan tersebut memang untuk membuktikan bahwasanya, sisi-sisi pemeriksaan tersebut untuk membuktikan negara ini harus berdasarkan hukum yang baik. Dan juga pemerintah harus terbuka apabila ada permasalahan-permasalahan," katanya.
Menurut Rico, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait ASN Pemkot Medan yang diperiksa.
"Sampai saat ini belum mendapatkan laporan tersebut. Tapi intinya saya juga, apabila ada permasalahan di Pemerintah Kota Medan, pemerintah Kota Medan harus terbuka untuk itu. Silakan. Kami mendukung penegakan hukum yang berlaku itu penting sekali. Kami mendukung untuk itu," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan BLUD di daerah. Jika terjadi permasalahan, Rico menyebut, setiap pihak yang terlibat harus bersedia bertanggungjawab.
"Dalam BLUD sendiri ini dalam perusahaan harus dilaksanakan secara profesional, ya. Harus benar-benar dilakukan secara akuntabel, terbuka, transparan, dan apapun itu, profesionalisme ini untuk dipertanggungjawabkan kepada publik dan kepada masyarakat, sehingga kita tidak mau ada terjadinya permasalahan-permasalahan. Nah, apabila terjadi permasalahan, silakan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Medan menggeledah RSUD Pirngadi, di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD Rp 23,8 milliar.
"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026)," ucap Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/7) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
"Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi," ujar Valentino.
Ia menegaskan, terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan sudah disita, guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut," pungkas Valentino.
(dhm/dhm)
