4 Nelayan Asal Kepri Dipulangkan ke Tanah Air usai Sempat Ditahan di Malaysia

Kepulauan Riau

4 Nelayan Asal Kepri Dipulangkan ke Tanah Air usai Sempat Ditahan di Malaysia

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 02 Jul 2026 22:21 WIB
Empat nelayan asal Bintan dipulangkan ke Indonesia. (Foto: dok KJRI)
Empat nelayan asal Bintan dipulangkan ke Indonesia. (Foto: dok KJRI)
Batam -

Empat nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air setelah sempat ditahan otoritas Malaysia. Mereka ditahan terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan keempat nelayan tersebut berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang ditangkap bersama dua nakhoda pada 31 Mei 2026.

"Pemulangan keempat nelayan merupakan hasil upaya diplomasi pelindungan yang dilakukan selama proses hukum berlangsung," kata Dhania, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhania mengatakan sejak menerima informasi penangkapan, pihaknya langsung memberikan pelindungan kekonsuleran.

ADVERTISEMENT

"KJRI Johor Bahru melakukan akses konsuler, berkoordinasi secara intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta memberikan pendampingan hukum melalui retainer lawyer KJRI Johor Bahru," ujarnya

Dhania menjelaskan, keempat ABK berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua nakhoda masih menjalani proses persidangan di Malaysia.

Kedua nakhoda didakwa melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia yang ancaman hukumannya berupa denda atau pidana penjara.

Selama menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, keempat nelayan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

"KJRI Johor Bahru memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat administrasi kepulangan," ujarnya.

Pada Kamis (2/7) pukul 09.00 waktu Malaysia, keempat nelayan dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

KJRI Johor Bahru juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjung Pinang untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan menuju kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

"Dengan kepulangan tersebut, keempat nelayan diharapkan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah lebih dari satu bulan menjalani proses hukum di Malaysia," ujarnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads