Seorang pria berinisial YP (32) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Aji setelah diduga menggelapkan uang milik calon jemaah umrah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka menerima uang pembayaran langsung dari korban, padahal hal tersebut seharusnya dilakukan ke rekening resmi perusahaan travel.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, hingga saat ini korban yang melapor baru satu orang. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Sementara korban masih satu orang, masih kita kembangkan. Pelaku ini merupakan mitra travel yang biasa memasarkan produk travel," kata Rizky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada Februari 2026. Korban berinisial AW dihubungi tersangka yang menawarkan paket umrah untuk dua orang senilai Rp 50 juta. Tersangka kemudian menyampaikan korban cukup membayar Rp 35 juta,
"Untuk sisa biaya disebut pelaku akan ditutupi dari ujrah atau upah yang diterima pelaku," ujarnya.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebanyak dua kali dengan total Rp 10 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp 5 juta dilakukan secara tunai di rumah korban pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, korban kembali mentransfer Rp 5 juta ke rekening atas nama tersangka.
"Kecurigaan muncul saat korban menghadiri seminar travel pada 1 Maret 2026. Saat itu, pemilik travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan ke rekening resmi perusahaan, yakni PT Sahabat Dua Arah, dan tidak diperbolehkan melalui rekening mitra," ujarnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Aji. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (28/6) di kawasan lobi kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam," ujarnya.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya," ujarnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
