Eks Pegawai Bank di Anambas Didakwa Gelapkan Dana Pelunasan Nasabah Rp 2,83 M

Kepulauan Riau

Eks Pegawai Bank di Anambas Didakwa Gelapkan Dana Pelunasan Nasabah Rp 2,83 M

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 07 Jul 2026 16:41 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/Dicky Algofari)
Anambas -

Mantan pegawai bank di Anambas, Budi Setiawan, didakwa melakukan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan Mitraguna milik 14 nasabah yang menyebabkan kerugian finansial bank mencapai Rp2,83 miliar. Dalam perkara ini, satu orang rekannya, Rebi Putra, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepuluan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan kasus penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan Mitraguna bank sudah masuk ke persidangan. Untuk proses pembuktian sudah selesai. Rencana agenda persidangan selanjutnya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Kamis ini jadwalnya tuntutan. Namun hingga kini kami masih menunggu tuntutan dari Kejati Kepri," kata Ajudian, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Sipp Pengadilan Negeri (PN) Natuna, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Budi diduga melakukan perbuatan itu bersama Rebi Putra dalam kurun waktu 16 September 2022 hingga 15 Juli 2024 saat keduanya bertugas di Anambas.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Natuna, kasus ini terungkap setelah Muhammad Khadafi yang ditunjuk sebagai Branch Manager pada Juli 2024 melakukan evaluasi terhadap pembiayaan nasabah yang menunggak.

ADVERTISEMENT

Saat menghubungi salah seorang nasabah, Rudi Hayadi, diketahui bahwa nasabah tersebut mengaku telah melunasi pembiayaannya sejak September 2023 dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp145,275 juta kepada terdakwa di luar kantor bank.

Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem core banking, pembiayaan atas nama Rudi Hayadi ternyata masih tercatat belum lunas. Temuan itu kemudian dilaporkan ke manajemen bank dan menjadi awal investigasi internal.

Dalam dakwaan disebutkan, investigasi yang dilakukan pada Agustus 2024 menemukan dokumen pembiayaan sejumlah nasabah yang telah dinyatakan lunas tersimpan di ruang marketing. Audit internal kemudian mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan Mitraguna yang melibatkan 14 nasabah.

Modus yang digunakan, dalam dakwaan jaksa, yakni terdakwa bersama Rebi Putra menemui nasabah di luar kantor bank untuk menerima pelunasan pembiayaan secara tunai. Setelah menerima uang, keduanya menyerahkan dokumen jaminan berupa SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir, serta memberikan surat keterangan lunas yang disebut bukan merupakan dokumen resmi bank.

Selanjutnya, berkas pembiayaan para nasabah diduga tidak dikembalikan ke ruang penyimpanan dokumen (Ruang Khasanah), melainkan disimpan di ruang marketing agar tidak diketahui pihak lain. Dana pelunasan tersebut juga disebut tidak dicatat dalam pembukuan maupun laporan transaksi bank sebagaimana mestinya.

Sebanyak 14 nasabah disebut menjadi korban dalam perkara ini, dengan nilai pelunasan yang bervariasi mulai dari Rp21 juta hingga Rp356,9 juta. Hasil audit investigasi internal mencatat nilai penyalahgunaan dana pelunasan sebesar Rp2,432 miliar, sedangkan total kerugian finansial yang dialami bank mencapai sekitar Rp2,830 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Subsider, Pasal 63 ayat (3) huruf b undang-undang yang sama.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads