Eks Pj Walkot Tebing Tinggi Jadi Saksi Korupsi Smartboard di PN Medan

Eks Pj Walkot Tebing Tinggi Jadi Saksi Korupsi Smartboard di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 07 Jul 2026 20:20 WIB
Mantan Pj Walkot Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi (kemeja biru) duduk sebelah kiri dan para saksi di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Mantan Pj Walkot Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi (kemeja biru) duduk sebelah kiri dan para saksi di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Pejabat Wali Kota (Pj) Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, hadir sebagai saksi di sidang korupsi smartboard Tebing Tinggi di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, Moettaqien terlihat mengenakan kemeja warna biru dongker.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Lalu ada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

Sebelum saksi memberikan keterangan, jaksa penuntut umum (JPU) mempersilahkan para saksi maju. Saksi yang hadir sebanyak 7 orang, 2 orang saksi lainnya yakni Bahrun dan Iskandar tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Moettaqien," ucap mantan Pejabat Wali Kota (Pj) Tebing Tinggi Moettaqien Hasrim sembari berjalan ke kursi persakitan di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026) sore.

Setelah itu, para saksi yang beragama Kristen mengucapkan sumpah. Sedangkan saksi lainnya telah disumpah di sidang pekan lalu dan Moettaqien sebelumnya telah mengucapkan sumpah.

ADVERTISEMENT

"Para saksi seluruhnya dipersilahkan maju ke depan, untuk beragama Kristen silahkan berdiri agar mengucapkan sumpah dan saya akan memandu," ucap Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis.

Usai mengucapkan sumpah, para saksi satu persatu diperiksa dalam persidangan. Saksi memberikan keterangan dari semua pertanyaan JPU maupun dari tim kuasa hukum para terdakwa dan para hakim.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Para terdakwa, melakukan dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaan, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000.

Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa, dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak. Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.

Atas perbuatan para terdakwa, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pekara ini, pada saat itu Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi adalah Moettaqien Hasrimi, yang menjabat sejak Mei 2024. Saat ini, Moettaqien Hasrimi menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads