Seorang pria bernama Bintang Erlangga alias B (24), tega membacok nenek kandungnya dengan menggunakan parang panjang di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku kini telah ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku datang dari rumahnya membawa parang panjang kemudian menganiaya nenek kandungnya inisial R (69)
"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh pelaku (cucu korban),"kata Bringin pada Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan intensif.
"Korban sempat mendapat perawatan awal dan penanganan jahitan dari bidan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sei Rampah. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
"Telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B, terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Bringin Jaya.
Pelaku diamankan di Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III, Desa Betung, tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya," jelasnya.
Bringin Jaya mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan modus operandi penganiayaan tersebut.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
