Seorang pria berinisial S ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, AA (14), di wilayah Cilodong, Depok. Dalam aksinya, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 200 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain ponsel di kamar adiknya yang berinisial A.
"Lalu pelaku masuk ke kamar dan mengajak A ke ruang TV untuk nonton TV. Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku disebut memanggil korban dan meminta korban mengikutinya. Ia juga menjanjikan uang jajan kepada korban sebelum akhirnya melakukan tindakan pelecehan.
"Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban," jelasnya.
Menurut Hendra, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan membawanya ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
