Kabar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi, Riau bikin heboh sejak kemarin. Pagi ini, terpantau ruangan Bupati Suhardiman Amby dan pejabat lain telah disegel KPK.
Pantauan di lokasi, segel dan garis larangan KPK terpasang rapi. Segel berwarna merah hitam KPK dengan tulisan 'Dilarang Melawati Garis Batas' terpasang tepat di depan pintu masuk Ruang Bupati.
'Drs, H. Suhardiman Amby, Ak., MM (Datuk Panglimo Dalam)', itulah tulisan di bagian atas pintu masuk ruang Bupati. Segelnya pun melintang dari sudut atas ke bawah dengan posisi menyilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ruangan Suhardiman Amby, penyidik KPK juga menyegel ruang lain seperti Wakil Bupati Mukhlisin, ruang rapat bupati hingga Ruangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Situasi di Komplek Perkantoran Bupati pun terlihat sepi. Berbeda dari biasanya yang banyak pejabat beraktivitas apakah untuk menemui Bupati, Wakil Bupati atau hanya urusan administrasi.
Sebelum penyegelan, sejumlah penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat di Kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tadi malam. Pemeriksaan dilakukan tertutup dengan pengamanan kepolisian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang telah dikonfirmasi sejak kemari belum memberi jawaban. Pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon untuk memastikan operasi anti rasuah itu belum juga dijawab.
Sementara Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Riau, Pinem mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya juga masih menunggu kabar resmi dari KPK.
"Masih menunggu," kata Pinem singkat.
(ras/mjy)
