Pengunjung mengeluhkan kondisi infrastruktur dan pengelolaan wisata di dalam kawasan Danau Lau Kawar, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jalan di dalam area kawasan wisata tersebut rusak parah seperti kubangan kerbau, terutama saat hujan.
Matius Gea, wisatawan asal Pematang Siantar yang berkemah di kawasan tersebut, mengaku kecewa dengan kondisi jalan mulai dari area retribusi wisata.
"Hancur kali jalannya. Padahal ini jalan yang rusak ini di dalam kawasan wisata. Kalau hujan, jalannya seperti kubangan kerbau, berlumpur, kalau panas gini berdebu" kata Gea kepada detikSumut, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengunjung tetap diminta membayar retribusi wisata sebesar Rp10 ribu per orang serta retribusi parkir Rp5 ribu per kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Kami bingung, uang retribusi wisata dan parkir ini dipakai ke mana oleh Pemkab Karo. Yang jadi masalah jalan yang rusak ini di kawasan retribusi Lau Kawar" ujarnya.
Selain itu, Matius menyebut pengunjung kembali dikenakan biaya parkir saat masuk ke salah satu lokasi wisata di dalam kawasan Danau Lau Kawar. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan menjadi berlipat.
"Di dalam kan banyak tempat wisata. Kalau masuk ke salah satu lokasi, dipungut parkir lagi. Jadi dua kali bayar parkir. Untuk mobil Rp20 ribu. Kami semalam berkemah di sini," katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan Hasril Ramadan, pengunjung asal Medan. Ia menilai fasilitas di kawasan wisata tersebut belum memadai.
"Jalannya jelek kali, padahal kami sudah bayar retribusi wisata dan parkir. Kalau hujan, jalannya berlumpur," ucap Hasril.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Jangan cuma menarik retribusi, tapi realisasinya tidak ada. Harusnya uang itu dikelola dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, mengatakan bahwa pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, pungutan yang sah hanyalah retribusi masuk ke objek wisata.
Di luar ketentuan tersebut, tidak dibenarkan adanya pungutan lain. Apabila ditemukan kutipan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda), hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang diperbolehkan hanya retribusi masuk ke objek wisata. Apabila terdapat kutipan lain di luar ketentuan tersebut, maka hal itu dianggap sebagai pungli," jelas Sekda.
(nkm/nkm)