detikSumutJumat, 07 Jun 2024 10:20 WIB
AKBP Achiruddin Sempat Gugat Kapolri soal Dipecat, Namun Gugatan Dicabut
AKBP Achiruddin tak terima dipecat dari polisi. Dia sempat menggugat Kapolri terkait pemecatan itu, belakangan gugatan itu dicabut.
detikSumutJumat, 07 Jun 2024 10:20 WIB
AKBP Achiruddin tak terima dipecat dari polisi. Dia sempat menggugat Kapolri terkait pemecatan itu, belakangan gugatan itu dicabut.
detikNewsSelasa, 09 Jan 2024 20:57 WIB
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, sudah bebas dari penjara. Aditiya sebelumnya divonis 1 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
detikSumutSelasa, 09 Jan 2024 20:00 WIB
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan. Ia telah menjalani masa pidananya dan telah membayar restitusi.
detikSumutKamis, 04 Jan 2024 09:33 WIB
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin akan segera bebas. Pembebasan Aditya dari penjara menunggu terbit SK pembebasan bersyarat.
detikSumutRabu, 22 Nov 2023 20:30 WIB
AKBP Achiruddin masih belum menentukan sikap atas putusan PT Medan. Alasannya, AKBP Achiruddin belum menerima salinan putusan PT Medan.
detikSumutRabu, 15 Nov 2023 13:20 WIB
JPU menyebut belum menerima salinan putusan PT Medan yang memperberat hukuman kepada AKBP Achiruddin. Jika sudah diterima, putusan itu akan dikaji dulu.
detikSumutRabu, 15 Nov 2023 10:02 WIB
PT Medan mengubah hukuman AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan menjadi delapan bulan penjara. Pihak Achiruddin mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu.
detikSumutRabu, 15 Nov 2023 08:00 WIB
Hukuman AKBP Achiruddin pada perkara penganiayaan diperberat. Awalnya, dia divonis 6 bulan penjara di PN Medan lalu diubah jadi 8 bulan penjara oleh PT Medan.
detikNewsSelasa, 14 Nov 2023 16:15 WIB
Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin terkait kasus penganiayaan Ken Admiral. AKBP Achiruddin awalnya divonis 6 bulan, kini jadi 8 bulan.
detikSumutSelasa, 14 Nov 2023 15:50 WIB
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Ken Admiral dari 6 bulan menjadi 8 bulan penjara.