detikSumbagselSenin, 08 Sep 2025 16:34 WIB
Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Wakilnya Dahnil Anzar Simanjuntak
Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar sebagai Wakil Menteri.
detikSumbagselSenin, 08 Sep 2025 16:34 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar sebagai Wakil Menteri.
detikSumutSabtu, 30 Agu 2025 17:31 WIB
Wakil Kepala BPH RI, Dahnil Anzar, enggan mengomentari posisinya di Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian baru ini diatur dalam RUU terbaru.
detikHikmahJumat, 29 Agu 2025 16:15 WIB
Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk setelah DPR sahkan RUU. Gus Irfan menjadi menteri, menggantikan peran Menteri Agama dalam urusan haji.
detikNewsKamis, 28 Agu 2025 20:54 WIB
Hidayat Nur Wahid mendukung peningkatan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ia menekankan pentingnya diplomasi dan transparansi kuota haji.
detikNewsRabu, 27 Agu 2025 06:52 WIB
Anggota DPR Selly Gantina mengingatkan agar Kementerian Haji dan Umrah menyelesaikan masalah kuota, pengelolaan dana, dan pelayanan jamaah secara transparan.
detikKalimantanSelasa, 26 Agu 2025 17:09 WIB
Kementerian di era Prabowo bertambah, kini ada Kementerian Haji dan Umrah.
detikBaliSelasa, 26 Agu 2025 15:52 WIB
Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah, memisahkan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama. Siapa menterinya?
detikNewsSenin, 25 Agu 2025 11:26 WIB
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna. Badan Haji akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
detikNewsSabtu, 23 Agu 2025 11:36 WIB
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan DPD RI untuk membahas RUU Haji. DPD mendukung perubahan undang-undang demi perbaikan pengelolaan haji dan umroh.
detikNewsJumat, 22 Agu 2025 21:38 WIB
Parlemen dan pemerintah sedang merevisi UU Haji, membentuk Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Target pengesahan Agustus 2025.