detikFinanceSabtu, 05 Sep 2020 11:15 WIB
Mulai 2021, Tarif Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Rp 10.000
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea meterai Rp 10.000.
detikFinanceSabtu, 05 Sep 2020 11:15 WIB
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea meterai Rp 10.000.
detikFinanceJumat, 04 Sep 2020 07:10 WIB
Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.
detikFinanceKamis, 03 Sep 2020 16:38 WIB
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata Sri Mulyani.
detikFinanceSabtu, 29 Agu 2020 17:30 WIB
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
detikFinanceRabu, 26 Agu 2020 17:32 WIB
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.