detikSumutMinggu, 19 Jun 2022 15:24 WIB
Sidang Kasus Suap Bupati Langkat, Penyuap Minta Dibebaskan
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin meminta dirinya dibebaskan dari jeratan hukum karena menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
detikSumutMinggu, 19 Jun 2022 15:24 WIB
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin meminta dirinya dibebaskan dari jeratan hukum karena menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
detikSumutKamis, 16 Jun 2022 21:47 WIB
Bupati Langkat, Terbit, diperiksa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Pemeriksaan dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
detikNewsKamis, 16 Jun 2022 18:15 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini kali pertama ia diperiksa.
detikNewsKamis, 16 Jun 2022 11:22 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi.
detikNewsSelasa, 14 Jun 2022 08:37 WIB
Pihak kuasa hukum, Kamal, membandingan kasus kliennya itu dengan perkara 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).
detikNewsSenin, 13 Jun 2022 20:34 WIB
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dugaan kasus suap.
detikNewsSenin, 13 Jun 2022 19:15 WIB
Penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin jalani sidang. Muara Perangin Angin membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
detikSumutKamis, 09 Jun 2022 20:16 WIB
Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan ini membuat Terbit menyandang 3 status tersangka.
detikNewsKamis, 09 Jun 2022 18:12 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyandang tiga status tersangka. Ia baru ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan satwa langka.
detikNewsSenin, 06 Jun 2022 17:57 WIB
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.