detikNewsRabu, 13 Jul 2022 16:02 WIB
Balada Karen Agustiawan: Lolos di Kejagung, Kini dalam Radar KPK
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ternyata dicegah bepergian ke luar negeri. Karen kini dalam radar KPK setelah ia lepas di kasus lain.
detikNewsRabu, 13 Jul 2022 16:02 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ternyata dicegah bepergian ke luar negeri. Karen kini dalam radar KPK setelah ia lepas di kasus lain.
detikNewsSelasa, 10 Mar 2020 22:48 WIB
Kejagung disebut belum menerima salinan putusan secara utuh untuk mempelajari peninjauan kembali terhadap kasus Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
detikNewsSenin, 10 Jun 2019 13:46 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan pasrah menjalani sidang vonis hakim hari ini. Ia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
detikNewsKamis, 31 Jan 2019 13:42 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi. Gayanya yang serba ungu saat menjalani sidang menarik perhatian.
detikNewsSelasa, 25 Sep 2018 06:53 WIB
Pejabat negara harus berhati-hati dalam melangkah. "Memang aturan menjadikan perusahaan tidak lincah, tidak ada inovasi. Tapi negara ini berpayung aturan"
detikNewsSenin, 24 Sep 2018 18:41 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
detikNewsSenin, 24 Sep 2018 15:39 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
detikNewsKamis, 05 Apr 2018 08:24 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi. Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum terhadap Karen.
detikFinanceRabu, 04 Apr 2018 19:55 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia
detikFinanceRabu, 04 Apr 2018 16:57 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka.