detikNewsSabtu, 22 Feb 2020 16:34 WIB
Digugat ke MK, Ini Pentingnya Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Aturan menyalakan lampu motor di siang hari ini digugat oleh mahasiswa ke MK. Sebetulnya apa pentingnya menyalakan lampu motor pada siang hari?
detikNewsSabtu, 22 Feb 2020 16:34 WIB
Aturan menyalakan lampu motor di siang hari ini digugat oleh mahasiswa ke MK. Sebetulnya apa pentingnya menyalakan lampu motor pada siang hari?
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 18:34 WIB
"Supaya kan ada bukti disita, disita SIM-nya. Kemudian ada alat bukti bahwa ada tanda terima, tanda terima itu kemudian kita jadikan bukti," kata Eliadi.
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 17:53 WIB
Jokowi tidak ditilang meski tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Vladimir Putin memilih ditilang karena lupa memakai helm. Mana yang benar?
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 17:15 WIB
MK menggelar sidang gugatan yang diajukan Mahasiswa UKI Jakarta soal lampu motor wajib dinyalakan di siang hari. Salah satu pemohon tak bisa tunjukkan SIM.
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 17:07 WIB
Mahasiswa UKI Jakarta Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyinggung Jokowi dalam gugatan aturan lampu sepeda motor wajib menyala di siang hari. Apa tanggapan MK?
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 16:14 WIB
2 Mahasiswa UKI Jakarat ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Mereka tak terima dan menggugat ke MK. Jokowi mereka ungkit!
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 13:56 WIB
Ratu Elizabeth II dinilai 'melanggar' UU Lalu Lintas karena tak memakai sabuk pengaman. Namun UU Inggris memberi kekebalan hukum bagi Ratu. Bagaimana Jokowi?
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 09:52 WIB
Sama-sama melanggar aturan lalu lintas, namun penegakan hukum terhadap kepala negara/kepala pemerintahan berbeda-beda tiap negara. Bagaimana di Kamboja?
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 08:29 WIB
Jokowi tidak ditilang meski tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Adapun Vladimir Putin memilih ditilang karena lupa memakai helm.
detikNewsSelasa, 04 Feb 2020 07:27 WIB
Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan khusus tidak menilang.