detikNewsSelasa, 22 Jun 2021 11:14 WIB
Terbaru! Ini Instruksi Mendagri 14/2021 soal PPKM Mikro
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru mengenai PPKM Mikro secara ketat. Instruksi itu mengatur jam operasional kantor hingga restoran.
detikNewsSelasa, 22 Jun 2021 11:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru mengenai PPKM Mikro secara ketat. Instruksi itu mengatur jam operasional kantor hingga restoran.
detikNewsSelasa, 15 Jun 2021 13:23 WIB
Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro terbaru telah diterbitkan. Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi berisi 18 poin untuk kepala daerah.
detikNewsJumat, 05 Mar 2021 15:20 WIB
Pemerintah akan PPKM skala mikro hingga 22 Maret mendatang. Selain Jawa dan Bali, Sumut, Sulsel dan Kaltim juga akan menerapkan kebijakan ini pada 9 Maret.
detikNewsJumat, 05 Mar 2021 14:53 WIB
Pemerintah juga akan menerapkan PPKM mikro di Sumut, Sulsel dan Kaltim. Ini alasan pemberlakukan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali itu.
detikNewsJumat, 05 Mar 2021 14:29 WIB
PPKM skala mikro akan diperpanjang hingga 22 Maret. PPKM mikro ini diperluas dengan tambahan provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
detikNewsKamis, 07 Jan 2021 12:27 WIB
Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
detikNewsSabtu, 21 Nov 2020 23:37 WIB
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, materi muatan Instruksi Mendagri tersebut suatu bentuk early warning system bagi kepala daerah.
detikNewsJumat, 20 Nov 2020 17:20 WIB
Kepala daerah yang dipilih langsung rakyat tak mudah dicopot, apalagi cuma berdasarkan instruksi Mendagri.
detikNewsJumat, 20 Nov 2020 07:55 WIB
Instruksi Mendagri yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah menuai pro dan kontra. Tujuh partai dan lima kepala daerah bereaksi.
detikNewsKamis, 19 Nov 2020 18:34 WIB
Begini tanggapan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X soal instruksi Mendagri yang memuat ketentuan kepala daerah bisa dicopot jika langgar protokol COVID-19.