detikNewsSenin, 10 Mei 2021 08:25 WIB
Perjalanan Djoko Susilo Dibui 18 Tahun tapi Aset Balik ke Tangan
MA mengabulkan permohonan PK Irjen Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas, tapi MA tetap menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara.
detikNewsSenin, 10 Mei 2021 08:25 WIB
MA mengabulkan permohonan PK Irjen Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas, tapi MA tetap menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara.
detikNewsMinggu, 31 Jan 2021 13:57 WIB
Dalam korupsi itu, Djoko Susilo tidak sendirian. Berikut nama-nama yang terlibat dalam kasus itu.
detikNewsMinggu, 31 Jan 2021 12:14 WIB
Terpidana korupsi Djoko Susilo mengajukan PK atas hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Djoko Susilo dihukum karena korupsi proyek simulator SIM.
detikNewsRabu, 01 Apr 2020 14:03 WIB
Rumah megah milik putri Djoko Susilo yang kini bernama Ndalem Priyosuhartan itu kini dialihfungsikan sebagai tempat karantina sementara ODP Corona.
detikNewsSelasa, 31 Mar 2020 16:57 WIB
Rumah rampasan negara milik eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Solo dipakai untuk tempat karantina sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona.
detikNewsJumat, 26 Apr 2019 17:02 WIB
MA menolak kasasi putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya. Pemkot Surakarta mengubah rumah Djoko Susilo menjadi museum batik.
detikNewsJumat, 26 Apr 2019 16:51 WIB
KPK merampas rumah itu berdasarkan putusan MA yang menyatakan rumah itu hasil pencucian uang. Kemudian Menkeu menghibahkan rumah tersebut kepada Pemkot.
detikNewsJumat, 26 Apr 2019 16:38 WIB
Gugatan putri Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya atas kepemilikan rumah ayahnya ditolak MA. Keluarga Djoko Susilo kini tak lagi berhak atas rumah itu.
detikNewsJumat, 26 Apr 2019 15:49 WIB
Putri Djoko Susilo, Poppy Femialya, menggugat Menteri Keuangan karena rumah megah di Solo dirampas negara. Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming.
detikNewsJumat, 26 Apr 2019 14:30 WIB
Divonis 18 tahun penjara tidak membuat asa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo surut. Keluarganya melakukan perlawanan hingga titik akhir.