detikNewsRabu, 04 Feb 2026 14:40 WIB
KP2MI Cabut Izin Perusahaan Penempatan PMI, Ini Pelanggarannya
KP2MI mencabut izin PT Multi Intan Amanah Internasional karena tidak memenuhi kewajiban deposito dan hak 61 calon pekerja migran.
detikNewsRabu, 04 Feb 2026 14:40 WIB
KP2MI mencabut izin PT Multi Intan Amanah Internasional karena tidak memenuhi kewajiban deposito dan hak 61 calon pekerja migran.
detikFinanceSabtu, 24 Jan 2026 15:30 WIB
Kementerian ESDM mengungkap 300 perusahaan batu bara belum ajukan RKAB 2026. Produksi batu bara dipangkas untuk stabilkan harga dan jaga lingkungan.
detikNewsKamis, 22 Jan 2026 09:01 WIB
Izin 28 perusahaan dicabut karena melanggar pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera. Komisi IV DPR mendesak penyelidikan menyeluruh soal kerusakan lingkungan.
detikSumutRabu, 21 Jan 2026 12:51 WIB
Izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan usai terjadi bencana di Sumut resmi dicabut. Ini kata Gubsu Bobby Nasution.
detikSumutRabu, 21 Jan 2026 11:51 WIB
Direktur PT TPL Anwar Lawden mengatakan informasi soal pencabutan izin baru diterima dari media sosial, belum ada menerima keputusan tertulis dari pemerintah.
detikNewsRabu, 21 Jan 2026 08:15 WIB
Partai Rakyat Adil Makmur mendukung Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan pelanggar SDA. Ini langkah untuk kelestarian dan kemakmuran rakyat.
detikFinanceSelasa, 20 Jan 2026 21:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana alam Sumatera.
detikSumutSelasa, 20 Jan 2026 21:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar setelah bencana.
detikNewsKamis, 08 Jan 2026 07:46 WIB
Prabowo menegaskan komitmennya mencabut izin perusahaan nakal. Namun, ia waswas melihat daftar perusahaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
detikFinanceKamis, 08 Jan 2026 07:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto buka-bukaan jika dirinya ogah melihat daftar perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.