detikJatimSabtu, 07 Jun 2025 00:02 WIB
Nasabah Asuransi Bakal Kena 10% Klaim Berobat
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
detikJatimSabtu, 07 Jun 2025 00:02 WIB
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
detikFinanceJumat, 06 Jun 2025 06:27 WIB
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.