detikFinanceKamis, 04 Des 2025 18:46 WIB OJK Larang Naikkan Premi Asuransi Tanpa Restu Nasabah! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang repricing atau perubahan premi asuransi kesehatan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun.